.
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    ULMWP    Sepakbola    PUISI    Film   

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

 
IKATAN PELAJAR MAHASISWA PANIAI,NABIRE,DOGIYAI,DEGIAI DAN INTANJAYA (IPMAPANDODEI)
MAKASSAR
PERIODE 2013/2015
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA  
KABUPATEN PANIAI,NABIRE,DOGIYAI DEIYAI DAN INTANJAYA                         PROVINSI PAPUA
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Pengantar
      Oleh anugrahNya yang kuasa setiap orang yang percaya kepadaNya terpanggil untuk mewujudkan ucapan syukur kehadiratNya serta kasih persaudaraan kepada sesamanya manusia dengan tetap berpegang teguh kepada UUD 1945 dan Haluan Negara.
Ikatan Pelajar Mahasiswa IPMAPANDODEI sadar akan panggilan tersebut, oleh karena itu perjalanannya kedepan akan selalu mengutamakan kepentingan Daerah  sebagai tujuan organisasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam suatu Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
B.  Pengertian
1.    Garis-Garis Besar Haluan Organisasi         Ikatan pelajar Mahasiswa Paniai,nabire.dogiai,degiyai dan intanjaya selanjutnya disingkat GBHO IPMAPANDODEI.
2.   GBHO IPMAPANDODEI  merupakan perwujudan dari AD/ART sebagai rumusan           kebijaksanaan sistematis, dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran,            menyeluruh, terencana, teratur, terarah, berkesinambungan dan           bertanggungjawab.
3. GBHO IPMAPANDODEI sebagai pola umum program kerja IPMAPANDODEI.
C.  Maksud dan Tujuan
Memberikan dasar-dasar teknik strategi dan sasaran secara terpadu dan           berkesinambungan dari suatu siklus periodesasi kepengurusan.
D.  Landasan
GBHO disusun dengan menjadikan AD/ART IPMAPANDODEI sebagai landasan konstutisional dan landasan operasional dalam pelaksanaannya.
E.  Sistematika Penyusunan
Gbho merupakan gambaran rinci tentang arah pengembangan organisasi, baik jangka panjang maupun jangka pendek, maka gbho disusun dalam pola umum program kerja IPMAPANDODEI dengan sistematika sebagai berikut :
I.    Pendahuluan.
II.   Pola Dasar Pengembangan.    
III. Pola Umum Jangka Panjang.
IV. Pola Umum Jangka Pendek.
V.  Penutup.
BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN IPMAPANDODE
A.  Tujuan IPMAPANDODEI
Tujuan IPMAPANDODEI adalah sesuai dengan AD/ART
IPMAPANDODEI.
B.  Potensi Dasar
      Potensi dasar pengembangan IPMAPANDODEI merupakan modal yang dimiliki  oleh Mahasiswa Paniai,nabire,dogiyai ,degiai,dan intanjaya   baik secara personal maupun institusional, yaitu :
1.     Status dan Kedudukan IPMAPANDODEI.
2.     Kualitas dan kuantitas mahasiswa yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu          dan dengan adanya budaya bermahasiswa dan berlembaga yang mendukung terciptanya kehidupan dinamis dan harmonis.
3.     Keberadaan IPMAPANDODEI sebagai organisasi mitra Pemerintah Daerah dalam memajukan kualitas sumber daya manusia.
C.  Sasaran Pelaksanaan Program
                Sebagai organisasi kemahasiswaan, maka sasaran pelaksanaan  program       adalah peningkatan kualitas diri, dan kualitas aksi anggotanya, sehingga           tercipta generasi yang tangguh, mandiri, berkesadaran sosial, serta memiliki penguasaan Ilmu manajemen  tentang atministrasi IMTAQ dan IPTEK         sebagai instrument dalam pengabdian kepada masyarakat.
D.  Kualitas Mahasiswa
1.     Kualitas Iman
a.  Pola tingkah laku mahasiswa dilandasi oleh semangat ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa.
b.  Fungsi mahasiswa sebagai social control dilandasi oleh nilai-nilai moral terpuji.
2.     Kualitas Ilmu
         a.  Penguasaan ilmu dan teknologi didharmabaktikan selaras dengan tri             dharma perguruan tinggi, demi terwujudnya masyarakat adil dan                 makmur.
b.  Dengan kemampuan akademis, siap melaksanakan kegiatan         kemanusiaan sebagai perwujudan solidaritas dan kepedulian social.
3.     Kualitas Pengabdian
  Mengamalkan potensi yang dimiliki dan siap bekerja sama dengan                    siapa   pun demi pengabdian yang luhur terhadap kepentingan                            masyarakat.
BAB III
POLA UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI JANGKA PANJANG
Untuk memberikan arah dan orientasi pengembangan yang berkesinambungan, perlu ditetapkan suatu pola umum pengembangan organisasi yang berpedoman pada potensi dasar yang secara bertahap dilaksanakan dari periode ke periode secara terencana dan terpadu.
Berdasarkan pola dasar IPMAPANDODEI disusunlah pola umum pengembangan organisasi jangka panjang IPMAPANDODEI dalam kurun waktu 2(Dua) tahun kepengurusan, sebagai acuan yang bersifat umum dan mendasar bagi penataan IPMAPANDODEI.
A. Pengertian
 Pola umum jangka panjang adalah acuan dasar yang bersifat umum bagi perumusan kegiatan-kegiatan dan pelaksanaannya secara berkesinambungan dari periode ke periode yang selanjutnya dilaksanakan oleh IPMAPANDODEI.
B.  Arah dan Sasaran
Pola umum IPMAPANDODEI didasarkan pada :
1.     Pola umum jangka panjang (PUJP), disusun untuk melanjutkan cita-cita  kemahasiswaan dengan menitik beratkan pada tahap pengkaderan, yang         menjadikan seluruh kegiatan keorganisasian sebagai proses       pengkaderan.
2.     Perlunya pedoman pengkaderan yang baku dan senantiasa dikaji dan       diperbaiki terus menerus untuk mencapai kesempurnaan yang      disesuaikan dengan kondisi serta perkembangan masa yang akan datang.
3.     Kecintaan dan menanamkan nilai-nilai organisasi dalam proses       pengkaderan sehingga terwujud solidaritas pelajar Mahasiswa IPMAPANDODEI.
4.     Terwujudnya PUJP IPMAPANDODEI sehingga ditetapkan tahapan-tahapan penjabaran yang dilakukan secara teratur, terencana dan terpadu yang    meliputi :
a.      Tahap  1      :  Dititikberatkan pada pembinaan pola hubungan yang komunikatif dan harmonis antar anggota IPMAPANDODEI.
b.     Tahap  2      :  Dititikberatkan pada pelaksanaan proses regenerasi     yang terpadu dan terencana.
c.      Tahap  3      :  Dititikberatkan pada kontinuitas pelaksanaan kaderisasi dan pelatihan kepemimpinaan pada masing-masing tingkat pelatihan.
d.     Tahap  4      : Dititikberatkan pada pemberdayaan alumni, latihan   kepemimpinan sebagai follow up pelatihan yang  didukung oleh proses kaderisasi secara       informal.
e.      Tahap  5      : Dititikberatkan pada pembinaan pola komunikasi   timbal balik antar lembaga keorganisasian IPMAPANDODEI       maupun dengan pihak- pihak eksternal.
f.      Tahap  6      : Mendayagunakan secara optimal potensi anggota      dan alumni.
g.      Tahap  7      : Dititikberatkan pada pemenuhan fasilitas lembaga   dan keperluan-keperluan lainnya.
C.  Program Umum Pengembangan Kemahasiswaan Jangka Panjang
1.Peningkatan Kualitas Anggota IPMAPANDODEI
    1.1.  Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang kualitas individu.
    1.2.  Kegiatan-kegiatan diluar IPMAPANDODEI untuk menunjang                            peningkatan  kualitas individu.
2.Peningkatan Kualitas Lembaga
    2.1. Melakukan  riset /Penataan anggota kelembagaan 
    2.2. Mengadakan kegiatan dalam rangka penguatan dan kemandirian                       lembaga.
3.Pengembangan System Pengkaderan
3.1. Merumuskan format pengkaderan yang bercirikan ke-IPMAPANDODEI-     dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi pelajar dan Mahasiswa Paniai ,nabire ,dogiai,degiai danintanjaya.
    3.2. Pelaksanaan pengkaderan secara mandiri sebagai perwujudan otoritas     pengkaderan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan anggota.
    3.3. Evaluasi tentang system pengkaderan yang telah ada secara kontinyu.
4.Peningkatan Kualitas Pengurus Dan Pengelolaan Administrasi
    4.1.  Mengadakan upgrading kepengurusan .
    4.2. Agar pengelolaan organisasi dapat dilakukan secara optimal, perlu  peningkatan manajerial dan memiliki loyalitas serta dedikasi yang tinggi dari seluruh pengurus. Selain itu pemenuhan sarana dan prasarana      organisasi harus mendapat perhatian yang serius sesuai dengan tuntutan zaman.
5.     Peningkatan Peran IPMAPANDODEI
    5.1. Peran IPMAPANDODEI secara intern, yaitu :
    5.1. a. Turut serta dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut      kepentingan anggota.
    5.1. b.    Mengupayakan segala bentuk fasilitas yang ada hubungannya dengan              kepentingan dan kesejahteraan anggota.
   5.2. Peran IPMAPANDODEI secara ekstern, yaitu :
   5.2. a.   Ikut aktif dalam upaya peningkatan kecerdasan, keadilan dan                            kesejahteraan masyarakat.
    5.2.b.  Mengoptimalkan fungsi mahasiswa sebagai agent of chnge dan                          solidarity maker.
    5.2.c.  Mencermati setiap kebijakan pemerintah daerah atau nasional.
    5.2.d. Menjalin komunikasi bekerja sama dengan lembaga-lembaga  eksternal berdasarkan independensi dan agalitarianisme.
 
BAB IV
POLA UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI JANGKA PENDEK
A. Pendahuluan
Pola umum pengembangan organisasi jangka pendek merupakan penjabaran dari pola umum pengembangan organisasi jangka panjang untuk jangka waktu satu periode kepengurusan.
Pola umum pengembangan organisasi jangka pendek ini merupakan pedoman bagi pengurus IPMAPANDODEI.
satu periode dalam merumuskan program kerja kepengurusannya yang akan dibahas secara rinci di rapat kerja.
B.  Tujuan
Merespon semua kebijakan  mendasar serta kebutuhan yang menjadi tujuan utama organisasi IPMAPANDODEI .
                      
Lampiran :penyusus GBHO IPMAPANDODEI Makassar
periode 2013/2015
ANDY YEIMO
Ketua umum

PENETAPAN AGENDA ACARA MUSYAWARAH BESAR KE-III

SK MUBES I
Puji dan sukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa

SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR I IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I PANIAI, NABIRE, DOGIYAI, DEIYAI DAN INTANJAYA (IPMAPANDOEI) DI KOTA STUDI MAKASSAR PERIODE 2015/2016

NO : 01/MUBES I/IPEMA NATUNA-MALANG/XII/2011

T E N T A N G
AGENDA ACARA MUSYAWARAH BESAR KE-III
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I PANIAI, NABIRE, DOGIYAI, DEIYAI DAN INTANJAYA (IPMAPANDOEI) DI KOTA STUDI MAKASSAR PERIODE 2015/2016

Dengan rahmat Allah SWT, Musyawarah Besar (Mubes) I Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar Periode 2015/2016 setelah :
Menimbang         : 1. Bahwa pelaksanaan Mubes I Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar mutlak diperlukan materi-materi persidangan.
2.  Bahwa sehubungan dengan itu, demi terselenggaranya sidang secara   tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu  adanya keputusan  tentang agenda acara termaksud  di atas.
Mengingat            :      Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis – Garis Besar Haluan Program Kerja Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar
Memperhatikan   :      Saran dan usulan peserta Mubes I Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar dalam pembahasan rancangan agenda persidangan.

Memutuskan
Menetapkan        :  1. Agenda acara Mubes I Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang.
                                                                        2.Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di tinjau ulang seandainya dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di            : Makassar
Pada Tanggal           :
Pukul                        :               WITA

  Pemimpin Sidan  Sementara
  Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar

Presidium I                                                Presidium II                                           Presidium III




MAZERI                                                      FIRDAUS                                         RIA NATALIA

Puji dan sukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa

SURAT KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR I IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I PANIAI, NABIRE, DOGIYAI, DEIYAI DAN INTANJAYA (IPMAPANDOEI) DI KOTA STUDI MAKASSAR PERIODE 2015/2016

NO : 02/MUBES i/IPEMA NATUNA-MALANG/XII/2011

T E N T A N G
TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR I
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I PANIAI, NABIRE, DOGIYAI, DEIYAI DAN INTANJAYA (IPMAPANDOEI) DI KOTA STUDI MAKASSAR PERIODE 2015/2016

Dengan rahmat Allah SWT, Musyawarah Besar (Mubes) I Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar Periode 2015/2016 setelah :

Menimbang            : 1. Bahwa pelaksanaan Mubes I Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar mutlak diperlukan materi-materi persidangan.
                                  2. Bahwa sehubungan dengan itu, demi terselenggaranya sidang secara   tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu  adanya keputusan  tentang tata tertib termaksud  di atas.
Mengingat              :      Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis – Garis Besar Haluan Program Kerja Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar.
Memperhatikan     :      Saran dan usulan peserta Mubes I Ikatan Pelajar Mahasiswa Natuna-Malang dalam pembahasan rancangan tata tertib.

Memutuskan
Menetapkan           :   1.   TataTertib Mubes I Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar.
                                                                           2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di   tinjau  ulang seandainya dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di               : Makassar
Pada Tanggal              :
Pukul                           :                 WITA

  Pimpinan  Sidang Sementara
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intanjaya (Ipmapandoei) Di Kota Studi Makassar

Presidium I                                                  Presidium II                                             Presidium III





MAZERI                                                   FIRDAUS                                            RIA NATALIA


 
Copyright © 2015 SUARA PEMUDA MEEPAGO. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger