.
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    ULMWP    Sepakbola    PUISI    Film   
Home » » Tata Tertid Mubes

Tata Tertid Mubes

Posted by SUARA PEMUDA MEEPAGO on Kamis, 10 Maret 2016

LOGO IPMMI 2.jpg
MUSAWARA BESAR (MUBES) KE IV
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I MONI INTAN JAYA (IPMMI)
DI KOTA STUDI MAKASSAR SULAWESI SELATAN TAHUN 2015/2016
Sekertariat : Jln Skarda V No 18. Telpon /Hp. 085214805211


Text Box: PASAL 1 
KETENTUAN UMUM
 







1.             Mubes adalah kegiatan benar organisasi yang diselengkarakan sekali dalam setiap periode dan merupakan momen keputusan tertinggi organisasi.
2.             Organisasi yang dimaksud adalah ikatan pelajar mahasiswa/I Moni intan jaya (IPMMI) dikota studi Makassar.
3.             Tata tertip yang menyangkut dengan sesuatu yang menyangkut dalam aturan, larangan, tata cara, pimpinan sidang, hak dan kewajiban peserta dan pengampilan keputusan
4.             Peserta berkewajiban untuk memenuhi tata tertib yang ditetapkan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Text Box: PASAL 2
PESERTA MUBES
 






1.             Peserta mubes  adalah seluruh anggota, ikatan pelajar mahasiswa/I Moni intan jaya (IPMMI) di kota studi Makassar. Para undangan serta simpatisan yang hadir dalam acara mubes.
2.             Undangan adalah anggota kehormatan yang berasal dari IPMMI maupun diluar IPMMI.
3.             Simpatisan adalah mereka yang bukan anggota tetap IPMMI, tetapi yang ikut berpartisipasi dalam acara mubes dari organisasi / paguyuban lainnya.
Text Box: PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
 






A.      Hak:
1.    Peserta penuh, mempunyai pokok-pokok pikiran, usulan,keritukan dalam setiap  pembahasan agenda mubes.
2.    Peserta mubes adalah mereka yang sudah terdaftar dalam IPMMI mempunyai hak memilih dan dipilih yang berhak memilih adalah anggota IPMMI
3.    Para undangan mempunyai hak bersuara mempunyai usul pendapat dalam mubes, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
4.    Simpatisan mempunyai hak bersuara untuk memyampaikan usul, pendapat dalam forum tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
5.    Para simpatisan tidak mengijinkan Intrupsi diatas Intrupsi
6.    Setiap peserta berhak untuk memyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tertulis dalam pelaksanaan  mubes IPMMI
7.    Setiap peserta berhak untuk meminta penyelesaian dan keterangan kepada pimpinan sidang.
8.    Setiap peserta berhak untuk menyampaikan keberatan, sangkahan dan bantuan dalam penyelenggaraan MUBES IPMMI.
9.    Setiap peserta berhak untuk menentuhkan pilihannya pada pemilihan tawaran     dalam pengambilan keputusan.
B.        Setiap Peserta Sidang Diwajibkan Untuk :
1.    Mengikuti dan mentaati seluruh mekanisme tata persidangan sebagai mana yang diatur dalam tata tertib sidang MUBES IPMMI.
2.    Mematuhi dan mengikuti acara persidangan dari awal  sampai akhir
3.    Memenuhi seluruh peratuan yang ditetapkan oleh panitia MUBES IPMMI selama persidangan berlangsung.
4.    Peserta MUBES mendaftarkan nama pada daftar hadir yang telah di sediahkan oleh panitia MUBES.
5.    Peserta MUBES berkewajiban untuk mengikuti acara MUBES sampai selesai.
6.    Peserta MUBES wajib menggunakan pakaian sopan dan rapih
7.    Peserta MUBES wajib menghargai pendapat orang lain.
Text Box: PASAL 4
JENIS-JENIS INTRUPSI
 





                                                 
 INTERUPSI adalah suatu bentuk celahan atau memoton pembicaraan dalam musyawah .
1.      ORDER adalah meminta waktu pemimpin sidang untuk menambakan atau penjelasan.
2.      Information adalah interupsi yang dapat disampaikan apabila ada iformasi baru dari peserta mubes
3.      Clirin adalah informasi baru dari peserta mubes apa bilah agenda belum di bicarakan berlarut -larut untuk meluruskan kalimat.
4.      Frilins adalah informasi dapat disampaikan apabila seorang  yang tersingun secara pribadi dalam ruangan sidang.

                                                                               



Text Box: PASAL 5
LARANGAN
 





A.      Peserta Dilarang 
1.    Mengaktifkan volume HP, elektronik dalam ruangan MUBES selama acara berlangsung
2.    Tidak mengijinkan Menggunakan bahasa ibu dalam ruangan MUBES.
3.    Tidak mengijinkan Peserta Masuk dalam ruangan MUBES dengan keadaan beralkohol (Miras)
4.    Merokok dalam ruangan MUBES selama acara berlangsung.
5.    Membawa peralatan  alat tajam, pisu, silet , badi dan sejenis lainnya ke dalam ruangan MUBES.
6.    Tidak di perkenankan meninggalkan tempat  ruangan MUBES tanpa seizin oleh pimpinan sidang.
7.    Mengeluarkan kata-kata kotor yang dapat mengganggu orang lain.
8.    Peserta MUBES  tidak diperbolehkan menggunakan kaos dan sandal selama kegiatan berlangsung.
B.       Sanksi
1.    Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib yang terdaftar sebagai mana pasal 4 diatas.
2.    Sanksi yang di berikan berupa:
a.       Teguran pertama
b.      Teguran kedua
c.       Apabila teguran pertama dan kedua tidak diindahkan maka peserta yang bersanggutan diperintahkan untuk  di keluarkan dari pimpinan sidang dalam  ruangan.
3.    Apa  bila pasal 4 tersebut diatas diindahkan maka hak sebagai peserta yang bersangkutan dicabut dan di keluarkan.
4.    Teguran sebagaimana dimaksud pasal 4 diberikan teguran secara tertulis maupun secara lisan.
5.    Pimpinan sidang mempunyai kewenangan penuh untuk menegur dan mengeluarkan peserta dibantu oleh panitia pelaksana  MUBES
Text Box: PASAL 6
PIMPINAN SIDANG
 





1.    Pimpinana sidang adalah mereka yang dipilih, diangkat atau di tunjuk oleh peserta MUBES
2.    Pimpinan sidang terdiri dari ketua, sekertaris, dan anggota.
3.    Pimpinan sidang mempunyai tugas meminpin sidang, membaca agenda, mengarakan, menerima usulan,memberikan penjelasan atas salah pahaman serta mempertimbangkan dan mengeluarkan keputusan.

Text Box: PASAL 7
TATA CARA PIMPINAN SIDANG
 






A.      Aturan Pengetuhkan Palu :
1.    3 kali ketukan untuk membuka dan menutup sidang
2.    2 kali ketukan palu untuk membuka dan menutup setiap agenda dan pemindahan palu dari ketua pimpinan sidang kepada pimpinan sidang lainnya, serta skorsing waktu.
3.    1 kali ketukan palu untuk setiap  poin dan pasal .
B.       Aturan Pencabutan Palu:
1.    1 kali ketukan palu dapat dicabut kembali apabila hal-hal  yang kurang jelas dan atas permintaan seorang peserta yang di setujui oleh peserta sekuarang-kurangnya 2/3 dari anggota peserta MUBES.
Text Box: PASAL 8
PENUTUP
 




2.    Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian dengan keputusan pimpinan sidang sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelayar Mahasiswa/I MONI INTAN JAYA (IPMMI) serta norma- norma yang berlaku.
3.    Keputusan ini berlaku sejak waktu di tetapkan hingga akhir pelaksana MUBES  IPMMI.
4.    Apabila ada kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan dilaksanakan perbaikan sesuai dengan kebutuhannya.


Makassar,.............. 2016

Mengetahui

Pimpinan Sidang Sementara


(.............................)                           (...........................)                      (.......................)
      Ketua                                                Sekertaris                                    Anggota


SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SUARA PEMUDA MEEPAGO. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger