![]() |
MUSAWARA BESAR (MUBES) KE IV
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I MONI
INTAN JAYA (IPMMI)
DI KOTA STUDI MAKASSAR SULAWESI
SELATAN TAHUN 2015/2016
Sekertariat
: Jln Skarda
V No 18.
Telpon /Hp. 085214805211
|
|
![]() |
1.
Mubes adalah kegiatan benar organisasi
yang diselengkarakan sekali dalam setiap periode dan merupakan momen keputusan
tertinggi organisasi.
2.
Organisasi yang dimaksud adalah ikatan
pelajar mahasiswa/I Moni intan jaya (IPMMI)
dikota studi Makassar.
3.
Tata tertip yang menyangkut dengan
sesuatu yang menyangkut dalam aturan, larangan, tata cara, pimpinan sidang, hak
dan kewajiban peserta dan pengampilan keputusan
4.
Peserta berkewajiban untuk memenuhi tata
tertib yang ditetapkan
dengan rasa penuh tanggung jawab.
![]() |
1.
Peserta mubes adalah seluruh anggota, ikatan pelajar
mahasiswa/I Moni intan jaya (IPMMI) di kota studi Makassar. Para
undangan serta simpatisan yang hadir dalam acara mubes.
2.
Undangan adalah anggota kehormatan yang
berasal dari IPMMI maupun
diluar IPMMI.
3.
Simpatisan adalah mereka yang bukan
anggota tetap IPMMI,
tetapi yang ikut berpartisipasi dalam acara mubes dari organisasi / paguyuban
lainnya.
![]() |
A.
Hak:
1.
Peserta penuh, mempunyai pokok-pokok pikiran,
usulan,keritukan
dalam setiap pembahasan agenda
mubes.
2.
Peserta mubes adalah mereka yang sudah
terdaftar dalam IPMMI
mempunyai hak memilih dan dipilih yang berhak memilih adalah anggota IPMMI
3.
Para undangan mempunyai hak bersuara mempunyai usul pendapat
dalam mubes, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
4.
Simpatisan mempunyai hak bersuara untuk
memyampaikan usul, pendapat dalam forum tetapi tidak mempunyai hak memilih dan
dipilih.
5. Para simpatisan tidak mengijinkan Intrupsi diatas Intrupsi
6.
Setiap peserta berhak untuk memyampaikan
pikiran baik secara lisan maupun tertulis dalam pelaksanaan mubes IPMMI
7.
Setiap peserta berhak untuk meminta
penyelesaian dan keterangan kepada pimpinan sidang.
8.
Setiap peserta berhak untuk menyampaikan keberatan,
sangkahan dan bantuan dalam penyelenggaraan MUBES IPMMI.
9.
Setiap peserta berhak untuk menentuhkan
pilihannya pada pemilihan tawaran dalam pengambilan
keputusan.
B.
Setiap
Peserta Sidang Diwajibkan Untuk :
1.
Mengikuti dan mentaati seluruh mekanisme
tata persidangan sebagai mana yang diatur dalam tata tertib sidang MUBES IPMMI.
2.
Mematuhi dan mengikuti acara persidangan
dari awal sampai akhir
3.
Memenuhi seluruh peratuan yang
ditetapkan oleh panitia MUBES IPMMI
selama persidangan berlangsung.
4.
Peserta MUBES mendaftarkan nama pada
daftar hadir yang telah di sediahkan oleh panitia MUBES.
5.
Peserta MUBES berkewajiban untuk
mengikuti acara MUBES sampai selesai.
6.
Peserta MUBES wajib menggunakan pakaian
sopan dan rapih
7.
Peserta MUBES wajib menghargai pendapat
orang lain.
![]() |
INTERUPSI adalah suatu bentuk celahan atau memoton pembicaraan
dalam musyawah .
1. ORDER
adalah meminta waktu pemimpin
sidang untuk menambakan atau penjelasan.
2. Information
adalah interupsi yang dapat
disampaikan apabila ada iformasi baru dari peserta mubes
3. Clirin
adalah informasi baru dari
peserta mubes apa bilah agenda belum di bicarakan berlarut -larut untuk
meluruskan kalimat.
4. Frilins
adalah informasi dapat disampaikan
apabila seorang yang tersingun secara
pribadi dalam ruangan sidang.
![]() |
A.
Peserta Dilarang
1.
Mengaktifkan volume HP, elektronik dalam
ruangan MUBES selama acara berlangsung
2.
Tidak
mengijinkan Menggunakan bahasa ibu dalam ruangan MUBES.
3.
Tidak
mengijinkan Peserta Masuk dalam ruangan MUBES dengan keadaan beralkohol (Miras)
4.
Merokok dalam ruangan MUBES selama acara
berlangsung.
5.
Membawa peralatan alat tajam, pisu, silet , badi dan sejenis
lainnya ke dalam ruangan MUBES.
6.
Tidak di perkenankan meninggalkan
tempat ruangan MUBES tanpa seizin oleh
pimpinan sidang.
7.
Mengeluarkan kata-kata kotor yang dapat
mengganggu orang lain.
8.
Peserta MUBES tidak diperbolehkan menggunakan kaos dan
sandal selama kegiatan berlangsung.
B.
Sanksi
1.
Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib yang
terdaftar sebagai mana pasal 4 diatas.
2.
Sanksi yang di berikan berupa:
a.
Teguran pertama
b.
Teguran kedua
c.
Apabila teguran pertama dan kedua tidak
diindahkan maka peserta yang bersanggutan diperintahkan untuk di keluarkan dari pimpinan sidang dalam ruangan.
3.
Apa
bila pasal 4 tersebut diatas diindahkan maka hak sebagai peserta yang
bersangkutan dicabut dan di keluarkan.
4.
Teguran sebagaimana dimaksud pasal 4
diberikan teguran secara tertulis maupun secara lisan.
5.
Pimpinan sidang mempunyai kewenangan
penuh untuk menegur dan mengeluarkan peserta dibantu oleh panitia
pelaksana MUBES
![]() |
1.
Pimpinana sidang adalah mereka yang
dipilih, diangkat atau di tunjuk oleh peserta MUBES
2.
Pimpinan sidang terdiri dari ketua,
sekertaris, dan anggota.
3. Pimpinan sidang
mempunyai tugas meminpin sidang, membaca agenda, mengarakan, menerima usulan,memberikan penjelasan atas salah pahaman serta
mempertimbangkan dan mengeluarkan keputusan.
![]() |
A.
Aturan Pengetuhkan Palu :
1.
3 kali ketukan untuk membuka dan menutup
sidang
2.
2 kali ketukan palu untuk membuka dan
menutup setiap agenda dan pemindahan palu dari ketua pimpinan sidang kepada
pimpinan sidang lainnya, serta skorsing waktu.
3.
1 kali ketukan palu untuk setiap poin dan pasal .
B.
Aturan Pencabutan Palu:
1.
1 kali ketukan palu dapat dicabut
kembali apabila hal-hal
yang kurang jelas dan atas permintaan seorang
peserta yang di setujui oleh peserta sekuarang-kurangnya 2/3 dari anggota
peserta MUBES.
![]() |
2.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata
tertib ini, akan diatur kemudian dengan keputusan pimpinan sidang sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelayar Mahasiswa/I MONI INTAN JAYA (IPMMI)
serta norma- norma yang berlaku.
3.
Keputusan ini berlaku sejak waktu di
tetapkan hingga akhir pelaksana MUBES IPMMI.
4.
Apabila ada kekeliruan dalam penetapan
ini, maka akan dilaksanakan perbaikan sesuai dengan kebutuhannya.
Makassar,….............. 2016
Mengetahui
Pimpinan Sidang
Sementara
(.............................) (...........................) (.......................)
Ketua Sekertaris Anggota









Posting Komentar