KOMISI A
|
MUSYAWARA BESAR KE-III
IKATAN PELAJARA MAHASISWA/I
PANIAI,NABIRE,DOGIYAI,DEIYAI DAN INTAN JAYA (IPMAPANDODEI)
DIKOTA STUDY MAKASSAR SULAWESI SELATAN
Sekretariat:Jl.Landak
Baru No.C/10Tlp /Hp 08521155154 Makassar.
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR (RAD)
IKATAN PELAJARA MAHASISWA/I
PANIAI,NABIRE,DOGIYAI,DEIYAI DAN INTAN JAYA (IPMAPANDODEI)
DIKOTA STUDY MAKASSAR
PEMBUKAAN
Atas berkat Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa,dan
didorong oleh keinginan Luhur maka ikatan pelajar Mahasiswa yang berasal dari Paniai,Nabire,Dogiyai,Deiyai
dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Study Makassar dapat merumuskan anggarang
Dasar (AD) dan anggarang Rumah Tangga (ART) sebagai mana mestinya.
Bahwa Ikatan pelajar Mahasiswa
Paniai,Nabire,Dogiyai,Deiyai dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Study
Makassar merupakan suatu organisasi yang bersifat keluarga dengan turut serta
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dari pada itu Generasi penerus
mendapat kedudukan bersifat dan berkumpul mengeluarkan penndapat sebagai perwujudan
dan realisasi tanggung jawab terhadap tanah air dengan berdasarkan pada
pancasila sebagai atas dan undang-undang
Dasar 1945 sebagai landasan
kontitusional organisasi.
Dengan adanya keinsyatan yang dalam
maka Ikatan Pelajar Mahasiswa Paniai,Nabire,Dogiyai,Deiyai dan Intan Jaya
(IPMAPANDODEI) di Kota Study Makassar Hendak berkat untuk menyatukan gerak
langka dengan mewujudkan tanggung jawab sosialnya dalam wada dengan menggunakan
dasar-dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini dinamakan Ikatan
Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire,Dogiyai,Deiyai dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI)
di Kota Study Makassar (Sulawesi
Selatan)
Pasal 2
Waktu
Organisasi
ini berdiri pada pada tanggal 17 Agustus 2006 di Kota Study Makassar Sulawesi
selatan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Organisasi Berkedudukan di Kota
Study Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
BAB II
ASAS,SIFAT,STATUS DAN BENTUK
Pasal 4
ASAS
Dalam
Kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara,Ikatan Pelajar Mahasiswa/I
Paniai,Nabire,Dogiyai,Deiyai,dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) Berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Pasal 5
SIFAT
Organisasi ini bersifat
Kekeluargaan,independen,Komonitif ,Konsultatif ,Informatif dan non politik .
Pasal 6
STATUS DAN BENTUK
1.Status
:Ikatan Pelajar Mahasiswa Paniai,Nabire, Dogiyai,Deiyai,Dan Intan Jaya
(IPMAPANDODEI) adalah organisasi mahasiswa yang bersifat kekeluargaan dan
merupakan bagian dari organisasi perhimpunan Mahasiswa Papua Makassar.
2.Bentuk:Organisasi ini berbentuk
kesatuan dan berotonom persatuan.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
7
TUJUAN
Organisasi ini Bertujuan :
1.Menciptakan Ikatan Pelajar
Mahasiswa/I Paniai,Nabire,
Dogiyai,Deiyai,Dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) yang berwibawa,berilmu dan
bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya.
2.Mengusaha kesejahtraan
spiritual dan material anggota dalam
menuntut ilmu.
3.Menyalurkan aspirasi anggota
kepublik dimana saja kapan saja.
4.Melakukan kegiatan lainya
Pasal 8
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai
tujuan sejalan dengan “ Asas organisasi“
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
9
1.Yang terima dengan anggota adalah mereka yang menerima
tujuan serta bersedia usaha organisasi.
2.Syarat-syarat
dan ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
3.Anggota
terdiri dari
Ø Anggota
biasa,yang mempungai hak berbicara,hak
memilih,hak dipilih dan hak ikut
serta dalam Usaha IPMAPANDODEI.
Ø Anggota
luar biasa,yang mempunyai hak berbicara hak usul,hak ikut serta dalam Usaha
IPMAPANDODEI
4.Kewajiban Anggota terdiri atas :
Ø AD/ART dan pertemuaan pertemuan IPMAPANDODEI
Ø Menjungjung Tinggi nama Baik
IPMAPANDODEI
Ø Membantu usaha-usaha IPMAPANDODEI
dalam mencapai tujuan Organisasi
BAB V
MUSTAWARA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
1.Musyawara dan Rapat rapat terdiri
dari:
Ø Musyawara Besar (MUBES)
Ø Rapat istimewah anggota
Ø Rapat Kerja
Ø Rapat Badan pengurus/Musyawara
pimpinan paripurna
2.Sifat-sifat musyawara dan Rapat
Ø Musyawara besar dan rapat istimewa
anggota besifat untuk terbuka
Ø Rapat kerja dan rapat badan pengurus
/musyawara rapat pari purna bersifat tutup
3.Waktu musyawarah dan rapat:
Ø Musyawara besar dilaksanakan sedikit
sekali dalam satu tahun
Ø Rapat istimewah anggota dilaksanakan
menurut kebutuhan IPMAPANDODEI
Ø Rapat kerja dilaksanakan menurut
priode program kerja IPMAPANDODEI
Ø Rapat badan pengurus diselesaikan
dengan kebutuhan IPMAPANDODEI
Ø Musyawara pimpinan paripurna
dilaksanakan sedikit sekali dalam 1(satu) tahun.
BAB VI
KEKUASAN TERTINGGI
Pasal 11
1.Kekuasaan tertinggi terletak pada:
Ø Musyawara
Besar (MUBES)
Ø Rapat
Istimewah anggota
2.Musyawarah besar,rapat istimewa
anggota dianggap sah apabilah dihadiri sekurang kurang 2/3dari jumlah anggota.
3.Apabila tidak mencapai forum
musyawarah besar dan rapat istimewa anggota di anggap sah jika sudah satu kali
60 menit dan diperpanjangkan 30 menit,akhirnya di anggap sah.
Pasal 12
1.Pengampilan
keputusan diperoleh melalui Musyawara untuk mufakat.
2.Apa bilah keputusan diperoleh melalui mesyawara untuk
mufakat maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 13
1.Musyarawarah besar yang akan dipilih dan mengangkat badan
pengurus ikatan pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan
Jaya (IPMAPANDODEI).
2. Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire,
Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi
Makassar,betanggung jawab kepada Musyawarah Besar.
BAB VII
PENGURUSAN
DAN MASA JABATAN
Pasal 14
Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai,
Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar terdir dari:
Ø Ketua
Ø Wakil
Ketua
Ø Sekertaris
Ø Wakil
Sekertaris
Ø Bendahara
Ø Wakil
Bendahara
Ø Seksi
seksi dan
Ø Keanggotaan
Pasal 15
Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire,
Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar memegang
massa Jabatan satu tahun.
Jika Ketua badan pengurus (IPMAPANDODEI) di Kota Studi
Makassar, berhalangan tetap dalam masa jabatannya maka akan diberi mandate
kepada wakil ketua atau Sekertaris melalui tugar anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
1.Keuangan diperoleh dari
:IPMAPANDODEI
v Bantuan
PEMDA TK II IPMAPANDODEI
v Uang
pangkal badan pengurus
v Iuran
sumbangan anggota
v Sumbangan
yang tidak mengikat dalam usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas
dan tujuan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
2.Mengenai perolehan dan pengelolah
keuangan dijelaskan pada anggaran rumah tangga.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 18
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai,
dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) mempunyai atribut yang terdiri dari Motto,
Lambang, Kartu Anggota, Bendera//panji, serta Himne dan Mars.
Pasal
19
Motto
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya
(IPMAPANDODEI) yaitu: IPMAPANDODEI KU, IPMAPANDODEI MU, dan IPMAPANDODEI untuk
kita bersamua.
Pasal 20
Lambang Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai,
Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar terdiri dari: gunung,
danau, honai, lima busur panah koteka moge dan sebuah buku tulis. Di
jelaskan pada:
Pasal 21
Kartu Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire,
Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar biodata
anggota ,di tanda tanangi oleh ketua dimana berlaku sesuai dengan massa
kepengurusan dan dapat digunakan seperlunya oleh anggota.
Pasal 22
Bendera Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai,
Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar terdiri dari warna :Hijauh, Coklat,
Biru, Kuning.
Pasal 23
Hymned an Mars IPMAPANDODEI yaitu
jelaskan pada ART
BAB X
DEWAN PENASEHAT
Pasal 24
Dewan
penasehat IPMAPANDODEI terdiri dari Pejabat Daerah TK II Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan
Jaya serta Alummi yang menyelesasikan study dari Makassar pada perguruan tinggi
swasta maupun Negeri untuk Mahasiswa dan para cendiawan yang di angkap mampu
serta yang menaruh minat dan pada jasa organisasi.
Pasal 25
Dewan
Penasehat 4 IPMAPANDODEI turut memberikan usul dan pertimbangan terhadap
jalannya Organisasi.
BAB XI
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 26
1.Perubahan AD/ ART organisasi berlaku berdasarkan keputusan
musyawarah besar dengan persetujuan 2/3 peserta MUBES.
2.Usulan perubahan AD/ART sudah disampaikan oleh badan
pengurus selambat lambatnya 1(satu) bulan sebelum Mubes.
3.Selanjutnya pengurus sudah mengampaikan usul tersebut
kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 2 (dua)minggu sebelum MUBES.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 27.
1.Organisasi ini dibubarkan melalui
Keputusan Musyawarah Besar yang Khusus berlangsung untuk makjud tersebut dan
dihadiri oleh sekurang kuranngnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
2.Pengurus memberitahukan semua
anggota selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum Musyawarah berlangsun.
3.Musyawarah
Besar memutuskan mengenai hak milik Organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercakup dalam anggaran dasar ini diatur
dalam anggaran rumah tangga atau didalam ketentuan-ketentuan lain sepanjang ini
tidak bertentangan dengan Anggang Dasar.
Posting Komentar