.
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    ULMWP    Sepakbola    PUISI    Film   
Home » » RANCANGAN ANGGARAN DASAR (RAD) IPMAPANDODEI MAKASSAR

RANCANGAN ANGGARAN DASAR (RAD) IPMAPANDODEI MAKASSAR

Posted by SUARA PEMUDA MEEPAGO on Kamis, 10 Maret 2016



KOMISI A
MUSYAWARA BESAR KE-III
IKATAN PELAJARA MAHASISWA/I PANIAI,NABIRE,DOGIYAI,DEIYAI DAN INTAN JAYA (IPMAPANDODEI)
DIKOTA STUDY MAKASSAR  SULAWESI SELATAN
Sekretariat:Jl.Landak Baru No.C/10Tlp /Hp 08521155154 Makassar.
RANCANGAN ANGGARAN DASAR  (RAD)
IKATAN PELAJARA MAHASISWA/I PANIAI,NABIRE,DOGIYAI,DEIYAI DAN INTAN JAYA (IPMAPANDODEI)
DIKOTA STUDY MAKASSAR
PEMBUKAAN
            Atas   berkat Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa,dan didorong oleh keinginan Luhur maka ikatan pelajar Mahasiswa yang berasal dari Paniai,Nabire,Dogiyai,Deiyai dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Study Makassar dapat merumuskan anggarang Dasar (AD) dan anggarang Rumah Tangga (ART) sebagai mana mestinya.
            Bahwa Ikatan pelajar Mahasiswa Paniai,Nabire,Dogiyai,Deiyai dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Study Makassar merupakan suatu organisasi yang bersifat keluarga dengan turut serta meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dari pada itu Generasi penerus mendapat kedudukan bersifat dan berkumpul mengeluarkan penndapat sebagai perwujudan dan realisasi tanggung jawab terhadap tanah air dengan berdasarkan pada pancasila sebagai atas dan undang-undang  Dasar  1945 sebagai landasan kontitusional organisasi.
            Dengan adanya keinsyatan yang dalam maka Ikatan Pelajar Mahasiswa Paniai,Nabire,Dogiyai,Deiyai dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Study Makassar Hendak berkat untuk menyatukan gerak langka dengan mewujudkan tanggung jawab sosialnya dalam wada dengan menggunakan dasar-dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini dinamakan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire,Dogiyai,Deiyai dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Study Makassar  (Sulawesi Selatan)
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini berdiri pada pada tanggal 17 Agustus 2006 di Kota Study Makassar Sulawesi selatan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Organisasi Berkedudukan di Kota Study Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
                                                                     BAB II
                                                 ASAS,SIFAT,STATUS DAN BENTUK
Pasal 4
ASAS
Dalam Kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara,Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai,Nabire,Dogiyai,Deiyai,dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Pasal 5
SIFAT
Organisasi ini bersifat Kekeluargaan,independen,Komonitif ,Konsultatif ,Informatif dan non politik .
Pasal 6
STATUS DAN BENTUK
1.Status :Ikatan Pelajar Mahasiswa Paniai,Nabire, Dogiyai,Deiyai,Dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) adalah organisasi mahasiswa yang bersifat kekeluargaan dan merupakan bagian dari organisasi perhimpunan Mahasiswa Papua Makassar.
2.Bentuk:Organisasi ini berbentuk kesatuan dan berotonom persatuan.
                                                                        BAB III
                                                            TUJUAN DAN USAHA
                                                                        Pasal 7
                                                                        TUJUAN
Organisasi ini Bertujuan :
1.Menciptakan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I  Paniai,Nabire, Dogiyai,Deiyai,Dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) yang berwibawa,berilmu dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya.
2.Mengusaha kesejahtraan spiritual  dan material anggota dalam menuntut ilmu.
3.Menyalurkan aspirasi  anggota  kepublik dimana saja kapan saja.
4.Melakukan kegiatan lainya
                                                            Pasal 8
                                                            USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai tujuan sejalan dengan “ Asas organisasi“
                                                            BAB IV
                                                            KEANGGOTAAN
                                                            Pasal 9
1.Yang terima dengan anggota adalah mereka yang menerima tujuan serta bersedia usaha organisasi.
2.Syarat-syarat dan ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
3.Anggota terdiri dari 
Ø  Anggota biasa,yang mempungai hak berbicara,hak  memilih,hak dipilih dan hak ikut    serta dalam Usaha IPMAPANDODEI.
Ø  Anggota luar biasa,yang mempunyai hak berbicara hak usul,hak ikut serta dalam Usaha IPMAPANDODEI
4.Kewajiban Anggota terdiri atas :
Ø   AD/ART dan pertemuaan pertemuan IPMAPANDODEI
Ø  Menjungjung Tinggi nama Baik IPMAPANDODEI
Ø  Membantu usaha-usaha IPMAPANDODEI dalam mencapai tujuan Organisasi

BAB V
MUSTAWARA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
1.Musyawara dan Rapat rapat terdiri dari:
Ø  Musyawara Besar (MUBES)
Ø  Rapat istimewah anggota
Ø  Rapat Kerja
Ø  Rapat Badan pengurus/Musyawara pimpinan paripurna
2.Sifat-sifat musyawara dan Rapat
Ø  Musyawara besar dan rapat istimewa anggota besifat untuk terbuka
Ø  Rapat kerja dan rapat badan pengurus /musyawara rapat pari purna bersifat tutup
3.Waktu musyawarah dan rapat:
Ø  Musyawara besar dilaksanakan sedikit sekali dalam satu tahun
Ø  Rapat istimewah anggota dilaksanakan menurut kebutuhan IPMAPANDODEI
Ø  Rapat kerja dilaksanakan menurut priode program kerja IPMAPANDODEI
Ø  Rapat badan pengurus diselesaikan dengan kebutuhan IPMAPANDODEI
Ø  Musyawara pimpinan paripurna dilaksanakan sedikit sekali dalam 1(satu) tahun.

BAB VI
KEKUASAN TERTINGGI
Pasal 11
1.Kekuasaan tertinggi terletak pada:
Ø  Musyawara Besar (MUBES)
Ø  Rapat Istimewah anggota
2.Musyawarah besar,rapat istimewa anggota dianggap sah apabilah dihadiri sekurang kurang 2/3dari jumlah anggota.
3.Apabila tidak mencapai forum musyawarah besar dan rapat istimewa anggota di anggap sah jika sudah satu kali 60 menit dan diperpanjangkan 30 menit,akhirnya di anggap sah.
                                                                                         Pasal 12
1.Pengampilan keputusan diperoleh melalui Musyawara untuk mufakat.
2.Apa bilah keputusan diperoleh melalui mesyawara untuk mufakat maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 13
1.Musyarawarah besar yang akan dipilih dan mengangkat badan pengurus ikatan pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI).
2. Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar,betanggung jawab kepada Musyawarah Besar.
BAB VII
PENGURUSAN DAN MASA JABATAN
Pasal 14
Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar terdir dari:
Ø  Ketua
Ø  Wakil Ketua
Ø  Sekertaris
Ø  Wakil Sekertaris
Ø  Bendahara
Ø  Wakil Bendahara
Ø  Seksi seksi dan
Ø  Keanggotaan

Pasal 15
Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar memegang massa Jabatan satu tahun.
Jika Ketua badan pengurus (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar, berhalangan tetap dalam masa jabatannya maka akan diberi mandate kepada wakil ketua atau Sekertaris melalui tugar anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
1.Keuangan diperoleh dari :IPMAPANDODEI
v  Bantuan PEMDA TK II IPMAPANDODEI
v  Uang pangkal badan  pengurus
v  Iuran sumbangan anggota
v  Sumbangan yang tidak mengikat dalam usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
2.Mengenai perolehan dan pengelolah keuangan dijelaskan pada anggaran rumah tangga.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 18
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) mempunyai atribut yang terdiri dari Motto, Lambang, Kartu Anggota, Bendera//panji, serta Himne dan Mars.
Pasal
19
Motto Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) yaitu: IPMAPANDODEI KU, IPMAPANDODEI MU, dan IPMAPANDODEI untuk kita bersamua.
Pasal 20
Lambang Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar terdiri dari: gunung, danau, honai, lima busur panah koteka moge dan sebuah buku tulis. Di jelaskan pada:
Pasal 21
Kartu Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi Makassar biodata anggota ,di tanda tanangi oleh ketua dimana berlaku sesuai dengan massa kepengurusan dan dapat digunakan seperlunya oleh anggota.
Pasal 22
Bendera Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya (IPMAPANDODEI) di Kota Studi  Makassar terdiri dari warna :Hijauh, Coklat, Biru, Kuning.
Pasal 23
Hymned an Mars IPMAPANDODEI yaitu jelaskan pada ART
BAB X
DEWAN PENASEHAT
Pasal 24
Dewan penasehat IPMAPANDODEI terdiri dari Pejabat Daerah TK II  Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya serta Alummi yang menyelesasikan study dari Makassar pada perguruan tinggi swasta maupun Negeri untuk Mahasiswa dan para cendiawan yang di angkap mampu serta yang menaruh minat dan pada jasa organisasi.
Pasal 25
Dewan Penasehat 4 IPMAPANDODEI turut memberikan usul dan pertimbangan terhadap jalannya Organisasi.
BAB XI
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 26
1.Perubahan AD/ ART organisasi berlaku berdasarkan keputusan musyawarah besar dengan persetujuan 2/3 peserta MUBES.
2.Usulan perubahan AD/ART sudah disampaikan oleh badan pengurus selambat lambatnya 1(satu) bulan sebelum Mubes.
3.Selanjutnya pengurus sudah mengampaikan usul tersebut kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 2 (dua)minggu sebelum MUBES.

BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 27.
1.Organisasi ini dibubarkan melalui Keputusan Musyawarah Besar yang Khusus berlangsung untuk makjud tersebut dan dihadiri oleh sekurang kuranngnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
2.Pengurus memberitahukan semua anggota selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum Musyawarah berlangsun.
3.Musyawarah Besar memutuskan mengenai hak milik Organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercakup dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga atau didalam ketentuan-ketentuan lain sepanjang ini tidak bertentangan dengan Anggang Dasar.


SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SUARA PEMUDA MEEPAGO. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger